Empat Kapal ikan Thailand dan Burma di sergap oleh Tim aparat gabungan dari TNI dan Polri dperbatasan Bubon-Suak Dama Kabupaten Aceh Barat, 12 mil dari bibir pantai meulaboh dan mengamankan 60 anak buah kapal (abk) serta puluhan ton ikan hasil tangkapan selama tiga hari berada di laut aceh.

Kapal berhasil dievakuwasi oleh petugas Gabungan TNI dan Polri dari Polres Aceh Barat dan Kodim 0105 Kabupaten Aceh Barat Minggu Minggu (13/4/2104) jelang tengah malam dipelabuhan Jetty Meulaboh, berhasil meringkus 4 Kapten Kapal dan 60 anak buah kapal (abk) warga negara asing Burma dan Thailand serta 4 kapal dan puluhan ton ikan diamankan di pelabuhan Jety Meulaboh, seterusnya di bawa kemarkas kesatuan pengamanan perairan dan pantai (kppp) Aceh Barat guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai, sik mengatakan, usai mendapat informasi dari nelayan setempat, pasukannya dan aparat tni, langsung mengejar 6 kapal ikan negara asing di laut meulaboh sekitar pukul 17.00 wib yang sedang menjarah ikan di kwasan tersebut.

Sekitar 30 personil tni-polri dikerahkan dengan menggunakan satu kapal pol air dan 2 kapal nelayan ,namun karena pengejaran dimalam hari, dua kapal nelayan tersebut gagal di ditemukan.

Aparat gabungan hanya berhasil menangkap sebanyak 4 kapal motor dengan kapasitas 40 GT dan 60 abk.

Aparat keamanan sempat kewalahan dalam mengidintifikasi para nelayan tersebut yang tidak bisa berbahasa indonesia, untungnya di bantu oleh seorang warga setempat  yang  bisa berbahasa thainland  yang sedang ikut menonton drama penangkapan di pelabuhan jety meulaboh.

Guna memastikan tidak ada barang bawaan berbahaya dan terlarang yang kemungkinan diangkut nelayan tersebut, aparat gabungan tni polri bersenjata lengkap juga menggledah semua isi kapal yang di bantu anjing pelacak.

Alat tangkap yang digunakan nelayan tersebut merupakan alat tangkap tradisional  seperti pukat harimau yang bisa merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan membuat resah nelayan aceh. (Aceh Barat – Arif Fahmi)

0 komentar:

Posting Komentar